Rabu, 14 November 2012

percakapan tadi malam ,,


Tadi malam ..  14 november 2012
Tepat nya ketika sedang perjalan mudik  , terjadi percakapan santai dengan seorang cewe.. yah.. seumuran yang jelas semesteran juga sama .. dia semester 3 juga .
Secara basa basi aku tanya tuh.. dia jurusan apa ... yah seinget ku si ada komunikasi nya gitu, terus dia balik tanya tuh ,, “km jurusan apa ?” terus dikit mikir , padahanl ga mikir aja aku juga langsung jawab harus nya .. aku jawab dengan pelan and ga pasti “ jurusan SEJARAH “ ..
hAhaha................. apa yang dia katakan notes?
“ sejarah ? ga salah .. ?”
Aku jawab aja  ,” adanya gitu”
Pikiran ku udah kek google aja, browsing cari jawaban yang tepat biar ga salah gituh... :D
Terus dia jawab ... “ perasaan Sejarah kan ngebosenin  , jarang yang minat lagi “
Waduhh.......... aku bingung nih mau jawab apah... emang pikiran ku juga bilang gitu ,, udah ngebosenin.. ngebahasnya tentang orang yang ga tau itu nyata apa kagak!! Wkwkwkk. Sedikit dramatis tuh malam tadi :D
Tapi syukurlah .. aku jawab ,, ehh jangan gitu .. peminat dikampus *N* GA KALAH BANYAK LOH DARI JURUSAN LAIN .....


“ masaa??” dia bilang gitu ke aku ..
Yah seengganya jawabanku ga jelek jelek banget .. wkwkwk
Tapi dah jalanya gini juga ... kalo aku ga cinta sejarah.. gimana sejarah bisa menghasilkan uang un tukku ??? hihihihi...#ngaco
Istilah “TERLANJUR SAYANG” selalu berarti menyayangi orang yang TIDAK PANTAS DISAYANGI. 

Terus menyayangi orang yang tidak pantas disayangi bisa berarti dua hal: 

SANGAT MULIA, atau SANGAT BEBAL. 

IMAN adalah PENYELAMAT dari KEBODOHAN KARENA CINTA. 

Senin, 12 November 2012

antara Tasbih kudekatkan dengan Salib

Beda itu gak salah ?
Apalagi beda tempat ibadah ,
kadang kita tak tahu; bahwa perbedaan mampu menyakitkan bagi seseorang.
Tp disini kumulai menghargai dan menghormati perbedaan.
Norma dan pandangan masyarakat tak mau tahu apa itu cinta, perasaan, juga pertemuan yang terjadi atas izin Tuhan.
Betapa indahnya pertemuan antara manusia dengan manusia, tanpa memikirkan segala atribut sosial yang mengekang kemanusiannya; agama.

Dalam kebahagiaan, kadang terselip tangisan. Dalam doa panjang untuk Tuhan, kadang terselip permintaan yang mungkin saja enggan Tuhan dengarkan. Tuhan yang mana yang sedang mendengarkan doamu? Tuhan yang menciptakan hujan? Tuhan yang menciptakan tulang rusuk untuk seorang pria? Tuhan yang menciptakan agama? Tuhan mencipta agama? Lucu.

Agama. Agama. Agama. Cinta. Cinta. Cinta. Tuhan. Tuhan
Manusia selalu takut dengan perbedaan, mereka selalu nyaman dengan hal yang terlihat sama di mata mereka. Padahal, berbeda belum tentu salah, dan punya kesamaan belum tentu benar. Seharusnya perbedaan ada bukan untuk disalahkan, dihakimi, lalu dianggap seakan-akan ada. Bukankah perbedaan harusnya jadi “sarana” untuk mengenal dan saling melengkapi?
Sesuatu yang dipersatukan Tuhan tak dapat dipisahkan manusia.

ada Tetapi dalam sejenggal gaidence...pegangan hidup
Rubahlah salib itu menjadi tasbih, jika itu terjadi jika itu yang kau inginkan siap siaplah Tuhan membencimu ...
tinggal hati salib kalo memang itu tidak bisa dirubah menjadi tasbih.
itu... Harga Mati........................ :)

Kamis, 08 November 2012


Pacar ?

Ya…. Mereka menyebutnya seperti itu  ketika baru menjalin suatu hubungan…
Terdengar suatu ikatan , tanpa batasan…. Ya seperti orang tua kita katakan ?
Tapi……………  jika orang tua kita melarang ? yess … banyak cara yangt kau lakukan ,, bukan begitu ?
Aku pun tidak mengerti mengapa masih miring anggapan ini .

Minggu, 10 Juni 2012

PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN


BAB II
PEMBAHASAN

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ada banyak sekali, diantaranya yaitu :
A.    Arbitrase
Pengertian Arbitrase

Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 1 ayat (1 ” arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”

Objek Arbitrase
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Adapun sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
B.     Negosiasi

Pengertian Negisiasi
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai negosiasi. Pada prinsipnya pengertian negosiasi adalah suatu proses dalam mana dua pihak yang saling bertentangan mencapai suatu kesepakatan umum melalui kompromi dan saling memberikan kelonggaran. Melalui Negosiasi para pihak yang bersengketa dapat melakukan suatu proses penjajakan kembali akan hak dan kewajiban para pihak dengan/melalui suatu situasi yang saling menguntungkan (win-win solution) dengan memberikan atau melepaskan kelonggaran atas hak-hak tertentu berdasarkan asas timbal balik.

Didalam mekanisme negosiasi penyelesaian sengketa harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan diantara para pihak yang bersengketa tanpa melibatkan orang ketiga sebagai penengah, untuk menyelesaikan sengketa.

Persetujuan atau kesepakatan yang telah dicapai tersebut dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tertulis tersebut bersifat final dan mengikat para pihak dan wajib didaftarkan di pengadilan negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal dicapainya kesepakatan.

C.    Mediasi

Pengertian Mediasi

UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai mediasi. Menurut Black’s Law Dictionary mediasi diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa secara pribadi, informal dimana seorang pihak yang netral yaitu mediator, membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Mediator tidak mempunyai kesewenangan untuk menetapkan keputusan bagi para pihak. Mediator bersifat netral dan tidak memihak yang tugasnya membantu para pihak yang bersengketa untuk mengindentifikasikan isu-isu yang dipersengketakan mencapai kesepakatan. Dalam fungsinya mediator tidak mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan.
 
D.    Konsiliasi

Pengertian Konsiliasi
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai konsiliasi. Menurut John Wade dari bond University Dispute Resolution Center, Australia “konsiliasi adalah suatu proses dalam mana para pihak dalam suatu konflik, dengan bantuan seorang pihak ketiga netral (konsiliator), mengindentifikasikan masalah, menciptakan pilihan-pilihan, mempertimbangkan pilihan penyelesaian).”

Konsiliator dapat menyarankan syarat-syarat penyelesaian dan mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan. Berbeda dengan negosiasi dan mediasi, dalam proses konsiliasi konsiliator mempunyai peran luas. Ia dapat memberikan saran berkaitan dengan materi sengketa, maupun terhadap hasil perundingan. Dalam menjalankan peran ini konsiliator dituntut untuk berperan aktif.

E.     Penilaian Ahli
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai penilaian ahli, menurut Hillary Astor dalam bukunya Dispute Resolution in Australia “penilaian ahli adalah suatu proses yanh menghasilkan suatu pendapat objektif, independen dan tidak memihak atas fakta-fakta atau isu-isu yang dipersengketakan oleh seorang ahli yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa.”

Di dalam melakukan proses ini dibutuhkan persetujuan dari para pihak untuk memberikan dan mempresentasikan fakta dan pendapat dari para pihak kepada ahli. Ahli tersebut kemudian akan melakukan penyelidikan dan pencarian fakta guna mendapatkan informasi lebih lanjut dari para pihak dan akan membuat keputusan sebagai ahli bukan arbiter.