BAB II
PEMBAHASAN
Penyelesaian sengketa
di luar pengadilan ada banyak sekali, diantaranya yaitu :
A.
Arbitrase
Pengertian
Arbitrase
Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 1 ayat (1 ” arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”
Objek Arbitrase
Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 1 ayat (1 ” arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”
Objek Arbitrase
Sengketa
yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan
dan yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya
oleh pihak yang bersengketa. Adapun sengketa yang tidak dapat diselesaikan
melalui arbitrase adalah yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat
diadakan perdamaian.
B.
Negosiasi
Pengertian Negisiasi
UU nomor
30/1999 tidak memberikan definisi mengenai negosiasi. Pada prinsipnya
pengertian negosiasi adalah suatu proses dalam mana dua pihak yang saling
bertentangan mencapai suatu kesepakatan umum melalui kompromi dan saling
memberikan kelonggaran. Melalui Negosiasi para pihak yang bersengketa dapat
melakukan suatu proses penjajakan kembali akan hak dan kewajiban para pihak
dengan/melalui suatu situasi yang saling menguntungkan (win-win solution)
dengan memberikan atau melepaskan kelonggaran atas hak-hak tertentu berdasarkan
asas timbal balik.
Didalam mekanisme negosiasi penyelesaian sengketa harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan diantara para pihak yang bersengketa tanpa melibatkan orang ketiga sebagai penengah, untuk menyelesaikan sengketa.
Persetujuan atau kesepakatan yang telah dicapai tersebut dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tertulis tersebut bersifat final dan mengikat para pihak dan wajib didaftarkan di pengadilan negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal dicapainya kesepakatan.
Didalam mekanisme negosiasi penyelesaian sengketa harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan diantara para pihak yang bersengketa tanpa melibatkan orang ketiga sebagai penengah, untuk menyelesaikan sengketa.
Persetujuan atau kesepakatan yang telah dicapai tersebut dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tertulis tersebut bersifat final dan mengikat para pihak dan wajib didaftarkan di pengadilan negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal dicapainya kesepakatan.
C.
Mediasi
Pengertian Mediasi
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai mediasi. Menurut
Black’s Law Dictionary mediasi diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa
secara pribadi, informal dimana seorang pihak yang netral yaitu mediator,
membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Mediator tidak
mempunyai kesewenangan untuk menetapkan keputusan bagi para pihak. Mediator
bersifat netral dan tidak memihak yang tugasnya membantu para pihak yang
bersengketa untuk mengindentifikasikan isu-isu yang dipersengketakan mencapai
kesepakatan. Dalam fungsinya mediator tidak mempunyai kewenangan untuk membuat
keputusan.
D.
Konsiliasi
Pengertian Konsiliasi
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai
konsiliasi. Menurut John Wade dari bond University Dispute Resolution Center,
Australia “konsiliasi adalah suatu proses dalam mana para pihak dalam suatu
konflik, dengan bantuan seorang pihak ketiga netral (konsiliator),
mengindentifikasikan masalah, menciptakan pilihan-pilihan, mempertimbangkan
pilihan penyelesaian).”
Konsiliator dapat menyarankan syarat-syarat penyelesaian dan mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan. Berbeda dengan negosiasi dan mediasi, dalam proses konsiliasi konsiliator mempunyai peran luas. Ia dapat memberikan saran berkaitan dengan materi sengketa, maupun terhadap hasil perundingan. Dalam menjalankan peran ini konsiliator dituntut untuk berperan aktif.
Konsiliator dapat menyarankan syarat-syarat penyelesaian dan mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan. Berbeda dengan negosiasi dan mediasi, dalam proses konsiliasi konsiliator mempunyai peran luas. Ia dapat memberikan saran berkaitan dengan materi sengketa, maupun terhadap hasil perundingan. Dalam menjalankan peran ini konsiliator dituntut untuk berperan aktif.
E.
Penilaian
Ahli
UU nomor
30/1999 tidak memberikan definisi mengenai penilaian ahli, menurut Hillary
Astor dalam bukunya Dispute Resolution in Australia “penilaian ahli adalah
suatu proses yanh menghasilkan suatu pendapat objektif, independen dan tidak
memihak atas fakta-fakta atau isu-isu yang dipersengketakan oleh seorang ahli
yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa.”
Di dalam melakukan proses ini dibutuhkan persetujuan dari para pihak untuk memberikan dan mempresentasikan fakta dan pendapat dari para pihak kepada ahli. Ahli tersebut kemudian akan melakukan penyelidikan dan pencarian fakta guna mendapatkan informasi lebih lanjut dari para pihak dan akan membuat keputusan sebagai ahli bukan arbiter.
Di dalam melakukan proses ini dibutuhkan persetujuan dari para pihak untuk memberikan dan mempresentasikan fakta dan pendapat dari para pihak kepada ahli. Ahli tersebut kemudian akan melakukan penyelidikan dan pencarian fakta guna mendapatkan informasi lebih lanjut dari para pihak dan akan membuat keputusan sebagai ahli bukan arbiter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar